Pengajian Rutin Muslimat NU Ranting Mliwis

 

Demi memperkuta ukhwah Muslimat NU ranting mliwis mengadakan pengajian rutinan bertempat di Dusun Gawar-Polojati Mliwis Cepogo Boyolali bersama KH. Sriyono.

Rencananya akan dihadiri oleh 1000 Jamaah Muslimat NU bahkan lebih, dalam rangka pengajian rutinan ini diharapkan dapat menjadi perantara ukwah islamiyah an-nahdliyyah dan menjadi benteng utama dari paham-paham yang tidak jelas sanad keilmuannya.

Dalam acara ini didukung oleh Karang Taruna Muda Karya, Paguyuban Sound dan juga AGM AudioSound.


Mengingat tujuan Muslimat NU secara umum merujuk pada visi dan misi organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang beranggotakan perempuan, khususnya ibu-ibu Nahdliyin. Berikut adalah penjabaran tujuan Muslimat NU yang merujuk pada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Muslimat NU dan prinsip dasar NU:

 Tujuan Muslimat NU:

1. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah

Muslimat NU berkomitmen untuk menjaga dan mengembangkan ajaran Islam yang moderat, toleran, serta seimbang sesuai dengan manhaj Nahdlatul Ulama.

2. Meningkatkan kualitas iman, takwa, dan akhlakul karimah kaum perempuan

Muslimat NU ingin membina anggotanya agar menjadi pribadi muslimah yang taat beragama, berakhlak mulia, serta berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Memberdayakan perempuan dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi

Muslimat NU mendorong kemandirian perempuan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

4. Membina keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah

Muslimat NU berperan dalam memperkuat institusi keluarga yang Islami dan harmonis, karena keluarga adalah fondasi utama masyarakat.

5. Mengawal dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak

Organisasi ini aktif dalam isu-isu perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta pendidikan hak asasi manusia yang berbasis nilai Islam.

6. Mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan berkeadaban

Muslimat NU mendukung terciptanya tatanan sosial yang damai, adil, dan sejahtera sesuai dengan prinsip keislaman dan kebangsaan.

Dasar Hukum dan Prinsip:

  • Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • Berpedoman pada AD/ART NU dan Muslimat NU
  • Mengikuti prinsip tasamuh (toleransi), tawazun (seimbang), tawassuth (moderat), dan i’tidal (adil)


Post a Comment

Komentarmu adalah cerminan dirimu