Khilafiah (perbedaan pendapat) - Masalah TAHLILAN dan HADIAH PAHALA adalah masalah KHILAFIAH yang sejak dulu (tahun 1930-an) sudah menjadi polemik antara orang-orang NU dan Muhammadiyah. Perbedaan pendapat (khilafiyah) diantara ulama adalah hal yang sangat biasa, Pendapat Imam Syafi'i kadang-kadang disebuah masalah mempunyai pendapat sama dan dimasalah lain berbeda dengan imam-imam yang lain.
Imam Syafi'i sendiri sering berbeda pendapat dengan ulama-ulama Syafi'iah (Murid Imam Syafi'i). Antara ulama-ulama Syafi'iah sendiri juga sering saling berbeda pendapat. Bahkan Imam Syafi'i sering kali berbeda pendapat dengan Imam Syafi'i sendiri. Lho kok bisa? Sebenarnya itu adalah hal biasa, inilah yang lazim disebut QAUL QODIM (pendapat Imam Syafi'i yang lama) dan QAUL JADID (pendapat Imam Syafi'i RA yang baru). Semua baik QAUL QADIM dan QAUL JADID dicatat oleh beliau dan murid-murid beliau.
Bahkan dalam kitab Rahmatul Ummah Fi Ikhtilaa Aimmah, Imam Syafi'i paling sering memiliki dua pendapat dan bahkan kadang tiga pendapat. Jadi ada pendapat lama, baru dan paling "gress". Murid-murid beliau (dari ulama Syafi'iah) kadang-kadang ada yang memilih pendapat lama (Qaul Qodim) dan kadang-kadang ada yang memilih pendapat baru. Mereka memilih salah satu pendapat tersebut setelah melakukan kajian-kajian ilmiah yang cukup lama baru kemudianmenyimpulkan dan memilihnya.
Mereka merupakan mujtahid mazhab atau mujtahid fatwa (suatu rangking kemampuan dan keilmuan dibawah level mujtahid mutlak) karena telah memenuhi syarat baik secara kemampuan maupun keilmuan.
Sebagai contoh :
- Dalam kitab Rahmatul Ummah Fi Ikhtilaafi Aimmah hal 123 Tentang Bab Jenazah, enam imam mazhab sepakat bahwa memohonkan ampun, mendoakan, bersedekah berhaji dan memerdekakan hamba sahaya dapat membawa manfaat bagi mayat serta akan sampai pahala kepadanya. Membaca Al Quran disisi kubur adalah mustahab (dianjurkan), tetapi Imam Hanafi memakhruhkannya. Menurut mazhab Ahlussunnah, siapapun dapat menjadikan pahala amalnya untuk orang lain berdasarkan hadist dari Al Khats'amiyah. Sedangkan yang masyhur dalam mazhab Syafi'i : Hal itu tidak akan sampai kepada mayat (meskipun masyhur pendapat ini lemah). Salah seorang ulama mazhab Syafi'i mengatakan : " tentang menghadiahkan bacaan Al Quran terdapat perbedaan pendapat diantara ahli fiqih. Kebanyakan dari mereka membolehkan, dan sebaiknya jika menghendaki yang demikian , hendaknya membaca :
اللهم اوصل ثواب ماقراته لفلان
وداوموه
Artinya : Ya Allah sampaikanlah pahala yang telah aku bacakan kepada si...Oleh karena itu peliharalah doa tersebut
Tidak ada perbedaan pendapat tentang manfaat doa dan sampainya doa tersebut kepada mayat. Orang yang suka berbuat baik akan mendapatkan berkah jika menyampaikan bacaan Al Quran dan doa-doa kepada orang yang meninggal. AL MUHIB AT THABARI, salah satu ulama besar Syafi'i kemudian mengatakan : adapun membaca Al Quran disisi kuburan seperti dijelaskan dalam kitab AL BAHR adalah mustahab (dianjurkan) dan didalam kitab AL HAWI telah ditetapkan sampainya bacaan Al Quran kepada mayat. Imam Nawawi telah memilih pendapat ini dalam kitabnya Ar-Raudlah. Sedangkan MAZHAB HAMBALI menetapkan sampainya pahala bacaan Al Quran kepada mayat serta dapat menghasilkan kemanfaatan.
Demikianlah contoh perbedaan pendapat diantara para imam, kita bisa mengutib ratusan bahkan ribuan perbedaan pendapat diantara mereka, baik yang tajam maupun tidak, namun alhamdulillah mereka saling mengasihi dan menghormati dan tidak menganggap ulama lain yang berbeda pendapat telah melanggar atau keluar dari Syari'at Islam.
Di dalam dunia mazhab Syafi'i ada semacam "aturan main" untuk berfatwa diantara pendapat-pendapat yang berbeda-beda dari ulama Syafi'iyah. Urutannya sebagai berikut :
- Pendapat yang terdapat kata sepakat antara Imam Nawawi dan Imam Rafi'i (keduanya ulama senior Syafi'iyah)
- Pendapat Imam Nawani saja
- Pendapat Imam Rafi'i saja
- Pendapat yang disokong oleh ulama terbanyak
- Pendapat ulama yang terpandai
- Pendapat ulama yang wirai